BAB X Perlindungan Perempuan

Paragraf 3 Perempuan 

Pasal 76 

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 


(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselaman kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. 


(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib : 

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan 

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja 


(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 


(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. 

CHAT!