BAB XI HI ORGANISASI PENGUSAHA

Bagian Ketiga Organisasi Pengusaha 

Pasal 105 


(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan manjadi anggota organisasi pengusaha. 


(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

CHAT!