BAB XI Paragraf 1 Perselisihan Hubungan Industrial

Bagian Kedelapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

Paragraf 1 Perselisihan Hubungan Industrial 

Pasal 136 

(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. 


(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrian yang diatur dengan undang-undang. 

CHAT!