BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 182 

(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang 

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; 

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidanag ketenagakerjaan; 

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau bdan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; 

d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana dibidang ketenaga kerjaan; 

e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lailn tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; 

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidanag ketenagakerjaan; dan 

g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. 


(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

CHAT!