Sejak pemerintah menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program wajib bagi karyawan di tahun 2015, perusahaan harus membayarkan iuran sebagai premi.
UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk karyawan.
Dengan adanya UU di atas, BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh perusahaan.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Mengapa BPJS Kesehatan Penting ?
Salah satu manfaat peserta BPJS Kesehatan adalah mendapatkan Jaminan sosial yang memberi perlindungan saat pekerja sakit dan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Semua biaya akan ditanggung BPJS selama peserta aktif membayar iuran setiap bulan.
Mengikutsertakan karyawan dalam JKN merupakan bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap kesejahteraan pekerja. Karena itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan berarti mengabaikan kesejahteraan karyawan.
Konsekuensinya, jika pekerja belum terdaftar sebagai peserta, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya
Dalam Peraturan Presiden RI No 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai BPJS Kesehatan untuk karyawan, di antaranya sebagai berikut:
- Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. (Pasal 6 ayat 1)
- Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 3 wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. (Pasal 11 ayat 1)
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Sanksi Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan
Menurut UU BPJS, Pasal 17, perusahaan yang lalai tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya dalam soal perizinan.
Sedangkan, jika perusahaan melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, menurut Pasal 55, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Dipotong dari Slip Gaji?
Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah. Ketentuannya, 4% ditanggung oleh pemberi kerja, yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan BPJS Kesehatan, sedangkan 1% dibayar oleh karyawan dari potong gaji.
Iuran itu merupakan premi yang mencakup perlindungan untuk mendapatkan lima orang anggota keluarga, yaitu suami-istri dan tiga orang anak. Bagaimana jika ada tanggungan lainnya, seperti orangtua atau mertua? Karyawan membayar iuran tambahan 1% per orang.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Upah sebagai Dasar Perhitungan Iuran
Upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima pekerja secara teratur setiap bulan. Namun, ada ketentuan mengenai batas upah sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:
- Batas terendah adalah upah minimum yang berlaku.
- Batas tertinggi adalah Rp 8.000.000. Jika penghasilan karyawan melebihi angka ini, maka dasar perhitungan iuran tetap menggunakan Rp 8.000.000.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Manfaat Kepesertaan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kepada karyawan berupa mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam dua kelas yang disesuaikan dengan besar upah dan iuran:
- Layanan kelas I bagi penerima upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp8.000.000,00.
- Layanan kelas II bagi penerima upah sampai dengan Rp 4.000.000,00.
~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~ ~
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Per Jul 2019
Contoh Pertama
Seorang karyawan memiliki gaji Rp 4.000.000, maka pembayaran iurannya:
Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000
Iuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 200.000
Contoh Kedua
Seorang manajer bergaji Rp 10.000.000, maka dasar perhitungan iurannya menggunakan batas upah tertinggi, yakni Rp 8.000.000, seperti berikut:
Iuran ditanggung perusahaan = 4% x Rp 8.000.000 = Rp 320.000
IIuran dipotong dari gaji karyawan = 1% x Rp 8.000.000 = Rp 80.000.000
Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 400.000
dikutip dari berbagai sumber..