JAM KERJA, ISTIRAHAT, LEMBUR
JAM KERJA
40 Jam / Minggu
6 hari kerja ( 7 jam kerja )
atau
5 hari kerja ( 8 jam kerja )
==============================
ISTIRAHAT
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat, meliputi :
A. Istirahat antara jam kerja
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahatnya tersebut tidak termasuk jam kerja;
B. Istirahat mingguan
1 (satu) hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
atau
2 (dua) hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
==============================
LEMBUR
3 Jam / Hari (Maximum)
14 Jam / Minggu (Maximum)
Perhitungan upah Lembur pada hari Libur dan pada Shift Malam berbeda dari hari / shift normal.
* Ekstra / Borongan atau Istilah lain yang digunakan yang pada intinya merupakan Lembur tanpa / dengan upah yang tidak sesuai ketentuan Lembur indikasikan suatu ketidaksesuaian di dalam sistem Management, baik antara bagian Marketing dan bagian Poduksi, maupun antara Supervisor / Leader dengan Produksi. Hal ini rentan dipicu oleh permintaan Produksi > kapasitas Produksi.