JAM KERJA, ISTIRAHAT, LEMBUR

JAM KERJA

40 Jam / Minggu


6 hari kerja ( 7 jam kerja )


atau


5 hari kerja ( 8 jam kerja )

 

==============================


ISTIRAHAT

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 


(2) Waktu istirahat, meliputi : 


A. Istirahat antara jam kerja

sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahatnya tersebut tidak termasuk jam kerja; 


B. Istirahat mingguan 

1 (satu) hari untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu 


atau 


2 (dua) hari untuk 5  hari kerja dalam 1  minggu. 


==============================


LEMBUR

3 Jam / Hari (Maximum)


14 Jam / Minggu (Maximum)


Perhitungan upah Lembur pada hari Libur dan pada Shift Malam berbeda dari hari / shift normal.

 

* Ekstra / Borongan atau Istilah lain yang digunakan yang pada intinya merupakan Lembur tanpa / dengan upah yang tidak sesuai ketentuan Lembur indikasikan suatu ketidaksesuaian di dalam sistem Management, baik antara bagian Marketing dan bagian Poduksi, maupun antara Supervisor / Leader dengan Produksi. Hal ini rentan dipicu oleh permintaan Produksi > kapasitas Produksi.


* Meskipun tidak tertulis secara jelas dan rinci, praktik tersebut berpotensi menyalahi pasal-pasal terkait Waktu Kerja bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.



CHAT!