PAKLARING

APA ITU ?

Paklaring/ surat pernyataan pengalaman kerja/ surat pemutusan hubungan kerja pada praktiknya sama.

Memuat keterangan : identitas pekerja, title / sifat pekerjaan, lama hubungan kerja, kinerja, sebab / alasan pengakhiran hubungan kerja

Dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut “surat pernyataan” berkenaan dengan berakhirnya hubungan kerja seseorang karyawan (pekerja/buruh).

Kegunaan Surat Paklaring ?

1. Bukti pernah bekerja di suatu perusahaan

2. Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

3. Melamar pekerjaan di perusahaan lain

4. Sebagai beasiswa jalur profesional

5. Pengajuan pinjaman dana ke bank

Kalau Perusahaan Tidak Mau memberi ?

Walau baru bekerja 1 hari, Pekerja berhak meminta Paklaring sehubungan klaim Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan yang sampai saat ini masih mensyaratkan adanya bukti lampiran Paklaring dari perusahaan.

Status BPJS Ketenagakerjaan pekerja wajib didaftarkan pada hari pertama pekerja bekerja demi menjamin keselamatan kerja, dlsb.

Paklaring pada praktiknya juga sebagai tanda dan pernyataan resmi berakhirnya suatu hubungan kerja. Sehingga apabila belum mendapatkan Paklaring maka belum jelas pula status pemutusan hubungan kerjanya, dalam kondisi demikian pekerja masih bisa menuntut hak-haknya seperti gaji pokok, dlsb.

CHAT!