PEKERJA ANAK-ANAK
Pada usia minimum berapa seseorang diperbolehkan tuk bekerja ?
Pasal 68 UU No.13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Dalam ketentuan undang-undang anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Berarti 18 tahun adalah usia minimum seseorang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Tentunya disertai ketentuan dan pengecualian lainnya