|
SERIKAT PEKERJA |
LKS BIPARTIT |
|
DASAR HUKUM |
|
|
1. Pasal 103 UU
No. 13 Tahun 2003 2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh |
1. Pasal 1 No. 18
UU No. 13 Tahun 2003 2. Kepmenakertrans
Nomor : Kep. 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit |
|
PENGERTIAN |
|
|
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. |
Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya
terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekerja/buruh. |
|
TUJUAN |
|
|
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh
dan keluarganya. |
a) sebagai forum komunikasi, konsultasi,
dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh
pada tingkat perusahaan; b) sebagai forum untuk membahas masalah hubungan
industrial diperusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan
pekerja/ buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan
kerja. |