3 anggapan yang kerap disalahpahami terkait Serikat Pekerja (SP) :
SERIKAT PEKERJA | LKS BIPARTIT |
DASAR HUKUM | |
1. Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh | 1. Pasal 1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003 2. Kepmenakertrans Nomor : Kep. 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit |
PENGERTIAN | |
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. | Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. |
TUJUAN | |
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh dan keluarganya. | a) sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat perusahaan; b) sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial diperusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/ buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja. |