3 anggapan yang kerap disalahpahami terkait Serikat Pekerja (SP) :


1> Serikat Pekerja hanya terdiri dari buruh.

A : Kepesertaan anggota SP tidak terbatas hanya pada pekerja pada level buruh (operator) melainkan setiap pekerja tanpa terkecuali level staff hingga manager. Selama status ybs. sebagai pekerja maka hal berkaitan perselisihan industrial masih sangat mungkin terjadi pada pekerja, semisal PHK sepihak, dsb.

2> Serikat Pekerja hanya akan mempersulit atau bahkan merongrong Pengusaha.

A : SP terbatas hanya bisa menuntut hak yang diwakilinya serta kewajiban-kewajiban pengusaha yang memang sudah tertuang dalam UU maupun ketetapan / keputusan lainnya. Itupun masih dapat dirundingkan di dalam rapat Bipatit perihal kemampuan Perusahaan, dlsb. Di lain sisi, tidak jarang hak-hak dan kewajiban yang semestinya dilaksanakan tersebut dilupakan oleh Pengusaha.

3> Serikat Pekerja tidak ada manfaatnya bagi Pengusaha, toh sudah ada LKS Bipartit.

A : Perusahaan yang baik tentu akan berusaha memenuhi semua kewajibannya, hal ini berlaku pula sebaliknya. Serikat Pekerja sebagai pengingat bagi Pengusaha akan hak dan tanggung jawabnya. Terpenuhinya hak berdampak pada kinerja dan loyalitas para pekerja terhadap perusahaan. Nama baik juga tercermin dari pemenuhan hak dan kewajiban oleh perusahaan.

Berikut perbedaan Serikat Pekerja (SP) dengan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), dan info lain terkait kedua istilah tersebut.

SERIKAT PEKERJA

LKS BIPARTIT

DASAR HUKUM

1.       Pasal 103 UU No. 13 Tahun 2003

2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh

1.       Pasal 1 No. 18 UU No. 13 Tahun 2003

2.       Kepmenakertrans Nomor : Kep. 255/MEN/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit

PENGERTIAN

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

TUJUAN

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/ buruh dan keluarganya.

a)   sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh   pada tingkat perusahaan;

b)   sebagai forum untuk membahas masalah hubungan industrial diperusahaan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/ buruh yang menjamin kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.


Cara Mendirikan

Hukum Lainnya

CHAT!