SHIFT MALAM

Aturan Kompensasi Karyawan yang Bekerja Shift Malam


Karyawan yang dilarang dipekerjakan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 07.00 :
1. pekerja perempuan umur < 18 tahun

2. pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul tsb.


Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja / Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 - 07.00 :


🕚 Memberikan makanan dan minuman bergizi yang sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja

🕛 Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang

🕐 Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi

🕑 Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi

🕒 Menjaga Kesusilaan dan Keamanan Selama di Tempat Kerja

🕓 Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja

🕔 Menyediakan kamar mandi / wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja / buruh perempuan dan laki-laki

🕕 Menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.

🕖 Pemberian upah lembur malam apabila ada lembur, dengan perhitungan yang sesuai.

CHAT!