SHIFT MALAM
Aturan Kompensasi Karyawan yang Bekerja Shift Malam
Karyawan yang dilarang dipekerjakan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 07.00 :
🕛 Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang
🕐 Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi
🕑 Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi
Karyawan yang dilarang dipekerjakan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 07.00 :
1. pekerja perempuan umur < 18 tahun
2. pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul tsb.
Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja / Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 - 07.00 :
Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja / Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 - 07.00 :
🕚 Memberikan makanan dan minuman bergizi yang sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja
🕛 Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang
🕐 Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi
🕑 Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi
🕒 Menjaga Kesusilaan dan Keamanan Selama di Tempat Kerja
🕓 Menyediakan petugas keamanan di tempat kerja
🕔 Menyediakan kamar mandi / wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja / buruh perempuan dan laki-laki
🕕 Menyediakan transportasi antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
🕖 Pemberian upah lembur malam apabila ada lembur, dengan perhitungan yang sesuai.